Sabtu, 11 November 2017

PENIPUAN UMRAH "FISRT TRAVEL" (TULISAN PENGANTAR BISNIS#)

PENGANTAR BISNIS
PENIPUAN UMRAH “FIRST TRAVEL”

 



Disusun Oleh :
Nama          : Dinda Rizky Amalia
                                        Kelas           : 1EB18
  NPM           : 21217751





UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018



BAB I
PENDAHULUAN

Peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaran ibadah haji dan umrah setiap tahunnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus dari tahun ke tahun. Perbaikan-perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan dari keberangkatan hingga pemulangan ke Tanah air.
Semakin maju dari tahun ketahun pasti ada saja persaingan dalam travel ibadah umrah dan haji. Sehingga salah satunya adalah persaingan pada harga dan kualitas. Kepuasan setiap pelanggan telah menjadi konsep sentral dalam wacana bisnis. Akan tetapi pasti ada saja suatu agen travel yang bersaing dengan curang ataupun kasus penipuan. Salah satunya disini penulis akan membahas tentang kasus First Travel  yang sedang marak karena kasusnya yang terlibat pada penipuan dan korupsi uang para jamaah haji.


BAB II
ISI

Umrah murah, program promo yang digelar biro perjalanan First Travel, berhasil mengambil hati puluhan ribu orang. Namun, iming-iming ini justru membawa petaka. Sebanyak 35.000 orang yang sudah membayar biaya umrah tak kunjung diberangkatkan. Sejauh ini ada 35 ribu jemaah yang belum berangkat. Mereka sudah menyetor biaya umrah Rp 14 juta. First Travel memang dikenal selama ini sebagai travel dengan biaya murah. Polisi sendiri menduga kerugian Rp 500 miliar
            Sebelumnya Kasubdit V/Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Kombes Dwi Irianto menyebut bos First Travel menggunakan dana jemaah sebesar Rp 127 miliar. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pasangan suami-istri Andika Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. "Jadi dana yang sudah terkumpul itu kan ada 2, dipakai untuk kepentingan operasional dan pribadi. Salah satunya kepentingan pribadi itu ya itu, fashion show. (Total) untuk kepentingan pribadi, untuk sementara dari hasil (penyidikan) Rp 127 miliar," tutur Dwi, Jumat (6/10).



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
First travel melakukan penipupan terhadap para calon Jemaah umrah dengan iming-iming umrah murah. First travel ini menggunakan uang para Jemaah umrah untuk kepentingan operasional dan pribadi, sehingga merugikan pihak para Jemaah umrah tersebut.

3.2 Saran
Sebaiknya apabila suatu travel akan mengadakan promo murah kepada masyarakat, lakukanlah secara professional sehinggan tidak merugikan para pelanggan dan travel tersebut. Karena suatu persaingan dalam bisnis itu hal yang bisa, jadi tergantung bagaimana kita menjalankan bisnis tersebut agar mendapatkan keuntungan dengan cara yang baik tanpa merugikan para pelanggan.


BAB IV
REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar