PENGANTAR BISNIS
PENIPUAN
UMRAH “FIRST TRAVEL”
Disusun Oleh :
Nama : Dinda Rizky
Amalia
Kelas : 1EB18
NPM : 21217751
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018BAB I
PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas pelayanan
penyelenggaran ibadah haji dan umrah setiap tahunnya dilakukan perbaikan dan
penyempurnaan secara terus menerus dari tahun ke tahun. Perbaikan-perbaikan
tersebut mencakup penyempurnaan dari keberangkatan hingga pemulangan ke Tanah
air.
Semakin maju dari tahun ketahun pasti ada
saja persaingan dalam travel ibadah umrah dan haji. Sehingga salah satunya
adalah persaingan pada harga dan kualitas. Kepuasan setiap pelanggan telah
menjadi konsep sentral dalam wacana bisnis. Akan tetapi pasti ada saja suatu
agen travel yang bersaing dengan curang ataupun kasus penipuan. Salah satunya
disini penulis akan membahas tentang kasus First
Travel yang sedang marak karena
kasusnya yang terlibat pada penipuan dan korupsi uang para jamaah haji.
BAB II
ISI
Umrah murah,
program promo yang digelar biro perjalanan First Travel, berhasil mengambil hati puluhan ribu orang.
Namun, iming-iming ini justru membawa petaka. Sebanyak 35.000 orang yang sudah
membayar biaya umrah tak kunjung diberangkatkan. Sejauh ini ada 35 ribu
jemaah yang belum berangkat. Mereka sudah menyetor biaya umrah Rp 14 juta.
First Travel memang dikenal selama ini sebagai travel dengan biaya murah.
Polisi sendiri menduga kerugian Rp 500 miliar
Sebelumnya Kasubdit V/Jatanwil
Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Kombes Dwi Irianto menyebut
bos First Travel menggunakan dana jemaah sebesar Rp 127 miliar. Ada tiga
tersangka dalam kasus ini, yakni pasangan suami-istri Andika Andika Surachman
dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. "Jadi dana yang sudah
terkumpul itu kan ada 2, dipakai untuk kepentingan operasional dan pribadi.
Salah satunya kepentingan pribadi itu ya itu, fashion show. (Total) untuk
kepentingan pribadi, untuk sementara dari hasil (penyidikan) Rp 127
miliar," tutur Dwi, Jumat (6/10).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
First travel melakukan penipupan terhadap para calon Jemaah umrah
dengan iming-iming umrah murah. First travel ini menggunakan uang para Jemaah umrah
untuk kepentingan operasional dan pribadi, sehingga merugikan pihak para Jemaah
umrah tersebut.
3.2 Saran
Sebaiknya apabila
suatu travel akan mengadakan promo murah kepada masyarakat, lakukanlah secara professional
sehinggan tidak merugikan para pelanggan dan travel tersebut. Karena suatu
persaingan dalam bisnis itu hal yang bisa, jadi tergantung bagaimana kita
menjalankan bisnis tersebut agar mendapatkan keuntungan dengan cara yang baik
tanpa merugikan para pelanggan.
BAB IV
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar