Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual dan Contoh Kontrak Bisnis
10.1 Hak Cipta
10.1.1 Pengertian
Hak Cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
10.1.2 Fungsi Hak Cipta
Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas
tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah
berikut ini:
1.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya
sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
10.1.3 Ciri-Ciri Hak Cipta
1.
Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan
tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
2.
Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada
kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang
hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila
ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa
dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua
pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
3.
Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya
bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan,
diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
4.
Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti
bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh
tahun atau denda lima milyar rupiah.
5.
Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer
dan lain sebagainya.
6.
Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh
perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
10.1.4 Prosedur Dan Syarat Pendaftaran Hak Cipta
1. Mendaftar
Di Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Ham
Prosuder yang pertama adalah
dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen
Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham” di
masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di
Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota
Bandung.
2. Mendaftar
Secara Daring
Saat ini
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta
dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan
langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.
3. Memakai
Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Bagi Anda yang tidak mau repot,
gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek
sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda
akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan
intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan
mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum
apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
Ø Syarat
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh
Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus
Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
1. Nama,
status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
2. Nama,
status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
3. Judul
karya
4. Waktu dan
lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
5. Uraian
karya secara singkat
6. Sample karya
yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen
HKI)
Ø Dokumen
Yang Harus Dilengkapi
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi
dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1.
Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2.
Surat pernyataan keaslian karya
3.
NPWP
4.
Sample karya
Jika Anda
mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen
tambahan yang harus dilengkapi:
1.
Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada
pemegang hak cipta)
2.
NPWP perusahaan
3.
Akta perusahaan
4.
Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
10.1.5 Sifat Hak Cipta
Pencipta atau pemegang Hak Cipta terhadap karya sinematografi dan juga
program komputer mempunyai hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kebutuhan yang
sifatnya komersial. Hak cipta dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta bisa
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya ataupun sebagian karena:
·
Pewarisan
·
Wasiat
·
Hibah
Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Apabila sebuah ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta adalah
orang yang memimpin dan juga mengawasai penyelesaian semua ciptaan tersebut
atau dalam hal ini tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
yaitu orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
terhadap bagian penciptanya itu.
Apabila
sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan atau dikerjakan oleh orang
lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan tersebur.
10.1.6 Dasar Hukum Hak Cipta
1.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
2.
PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau
perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian
dan pengembangan
3.
Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu
1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
4.
SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan
Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
10.1.7 Pelanggaran Hak Cipta
Ada beberapa bentuk kegiatan yang
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau
seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya
sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya
sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk
diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan
memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan
untuk kepentingan komesial.
Adapun batasan-batasan
penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik
sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar
Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
1.
Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
2.
Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan,
legislatif, dan peradilan;
3.
Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
4.
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Untuk
lebih jelasnya, batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai
perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang
Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.
10.1.8
Sanksi
Pelanggaran Hak Cipa
Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai
pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun
sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara
dan/atau denda seperti berikut.
Ø PASAL 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara
komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Ø PASAL 113
1. Setiap
orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap
orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan
secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap
orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan
secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).
Ø PASAL 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang
dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang
hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang
dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ø PASAL 115
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli
warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman,
pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial
baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
10.2 Hak Paten
10.2.1 Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau
kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan
suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada,
kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
10.2.2 Cara Memperoleh
Hak Paten
Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepadaDirektorat Jenderal. Permohonan
harus memuat :
1. Tanggal,
bulan dan tahun Permohonan
2. Alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon
3. Nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor
4. Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
5. Surat
kuasa khusus dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
6. Pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten
7. Judul
Invensi
8. Klaim
yang terkandung dalam Invensi
9. Deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi
10. Gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi
11. Abstrak
Invensi.
12. Pemohon
membayar biaya pendaftaran hak paten.
10.2.3 Syarat mendapatkan hak paten
1.
Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.
Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal
atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat
diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak
ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.
Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua
benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai
subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan
digunakan. Proses mencakupalgoritma,
metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA,
dan sebagainya
10.2.4 Jangka Waktu Hak Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
10.2.5
Invesi Yang Dapat Dipatenkan
1.
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2.
Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika
Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang
teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.
Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal
yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat
diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak
Prioritas.
10.2.6 Hak Dan Kewajiban Pemegang Hak Paten
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya;
1. Dalam hal
Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkanatau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan
produk yang diberi Paten.
2. Dalam hal
Paten-proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
10.3 Hak Merek
10.1.3 Pengertian
Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
10.3.2
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri,
yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal,
baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan
konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan
pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.
Melindungi masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.
Memberi gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
10.3.3
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat
menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita
lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Isi formulir
yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.
Lampirkan
syarat-syarat berupa:
-
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000
serta ditandatangani oleh pemohon
-
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan
bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
-
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa pemohon;
-
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau
fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan
hukum;
-
24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan
pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
-
Fotokopi KTP pemohon;
-
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
-
Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar
Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
-
Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum
-
Tidak memiliki daya pembeda
-
Telah menjadi milik umum
-
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
10.4
Desain Industri
10.4.1 Pengertian
Desain Industri
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
10.4.2
Desain
Industri yang Mendapatkan Perlindungan
Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan
untuk Desain Industri yang baru.
Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap
baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan
sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
1.
Tanggal penerimaan; atau
2.
Tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
3.
Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di
luar Indonesia.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang dalam prakteknya
banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas produknya kemudian
menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain Industrinya tersebut di
daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari Kantor HKI biasanya akan
menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa desainnya tersebut sudah
tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual terlebih dahulu sebelum di
daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan memasarkan produk Desain
Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk mendaftarkan Desain Industrinya tersebut
sebelum mengkomersialkan produknya di pasaran.
Lalu
berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain
Industri tersebut :
1.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional
ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui
sebagai resmi.
2.
Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam
rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau pendesain diberikan
waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan karyanya dalam
suatu pameran nasional ataupun internasional baik di dalam negeri ataupun di
luar negeri dan digunakan dalam rangka riset oleh pendesainnya, jika akan
mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika
waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut
sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.
10.4.3
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Berdasarkan Pasal
5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
Berdasarkan pasal
diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain
Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat
menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik
Desainnya.
10.4.4
Syarat-Syarat
Perlindungan Desain Industri
Hak Desain Industri diberikan
untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada
tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan
sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang
sebelum :
1.
Tanggal penerimaan; atau
2.
Tanggal prioritas
apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3.
Telah diumumkan atau
digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan
apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penerimaannya, desain industri tersebut :
1.
Telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2.
Telah digunakan
di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,
penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
10.4.5
Pendaftaran
Desain Industri
Direktorat Jendral tidak akan memberikan
hak desain industri apbila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari
pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang
mengatakan : ” Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”.
Permohonan harus diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal. Adapun cara untuk mendapatkan
Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara
tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
1. Mengisi
formulir permohonan yang memuat;
a. Tanggal,dan
tahun surat permohonan;
b. Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c. Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
pemohon;
e. Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan
permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3. Dalam
hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat
persetujuan secara tertulis dari pemohon lainnya
4. Dalam
hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi
dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang
bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari
Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
5. Membayar biaya permohonan
Berdasarkan undang-undang Desain Industri
pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap pengajuan Permohonan,
pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain
Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan
Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat
perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang
ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya
khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan
desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap
kali pendaftaran.
10.4.6
Pengalihan
Hak Desain Industri
Menurut
UU Desain Industri Pasal 31, hak desain industri dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis;
atau
e. sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Segala bentuk pengalihan Hak Desain
Industri akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat
Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan Hak Desain Industri akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Industri. Meskipun sudah dialihkan hak desainnya, tapi menurut UU Desain
Industri pasal 32 dijelaskan bahwa Pengalihan Hak Desain Industri tidak
menghilangkan hak Pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain
Industri.
10.4.7 Sanksi Atas Pelanggaran
Sanksi atas pelanggaran
Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang menerangkan
bahwa : ” Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).”
10.5
Rahasia
Dagang
10.5.1
Pengertian Rahasia Dagang
Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam
Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup
perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat
umum.
10.5.2 Sistem Perlindungan Rahasia
Dagang
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu, Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu
bukan secara umum oleh masyarakat,Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yg berersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan ekonomi,Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. , kecuali untuk lisensi
Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke
Ditjen.
10.5.3
Jangka
Waktu Rahasia Dagang
Dengan
adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia
dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting
adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga
kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam
perlindungan rahasia dagang.
Berdasarkan
Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik
rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara
yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh
undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan yang
mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Dan khusus
terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu
pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta
otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya
melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka
waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan
pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan
lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh
informasi yang dimilikinya.
Contoh Kontrak Bisnis
PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertandatangan dibawah
ini,
N a m
a
: DD Semen
Alamat
: Jl. Cijagra 2 No. 22 Bandung
KTP
: 3273135364620001
Bertindak atas nama PT.
Batako Semen, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
N a m
a
: AA Batako
Alamat
:
KTP
:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan Agribisnis yang bergerak
dibidang Pertanian dan Tradding hasil pertanian
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai investor yang menitipkan modal kerja untuk
melaksanakan usaha tsb diatas.
Para PIHAK melakukan
pembelian hasil pertanian dari kelompok tani binaan atau sumber kebun lain untuk di suplai/dijual kembali kepada Buyer sesuai
pesanan (PO) dan spesifikasi yang diminta.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Penyertaan modal PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selama kurun waktu minimal 1 (satu) tahun.
Apabila PARA PIHAK ingin
memperpanjang atau memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum
berahirnya kontrak memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas.
Pasal 3
BAGI HASIL
Bagi hasil usaha diterima
oleh para pihak dalam bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan
para pihak sepakat bahwa besarnya bagi hasil adalah :
A. PIHAK PERTAMA : 40 % (Empat puluh persen)
B. PIHAK
KEDUA : 60 % (enam puluh persen)
Bagi hasil tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan
satu siklus yaitu 37 (tigapuluh tujuh) hari.
Selanjutnya para pihak
sepakat untuk membuka rekening bersama di Bank
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA
PIHAK
A. PIHAK PERTAMA
1. Mengurus kontrak penjualan
2. Bersama2 dengan PIHAK KEDUA
menentukan komoditi yang ditawarkan dari buyer
3. Membuat perencanaan kebun,
pola tanam, kepada kelompok tani dan memberi bimbingan tehnis pelaksanaan
kepada tenaga kerja yang terlibat, membuat MOU dengan kelompok tani
4. Membuat laporan keuangan
per transaksi kepada PIHAK KEDUA
5. Bertanggung Jawab atas
pengembalian modal dan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 dan pasal 3
6. Berhak atas keuntngan usaha
sesuai dengan pasal 3.
B. PIHAK KEDUA
1. Menyediakan modal kerja
sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus Juta Rupiah)
2. Bersama2 dengan pihak
pertama memantau perkembangan usaha dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 5
BERAHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini
berahir apabila salah satu pihak memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama
lagi.
Apabila salah satu pihak
atau para pihak meninggal dunia dalam kelangsungan kerjasama ini, maka hak para
pihak diteruskan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh para pihak.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kondisi
tehnis yang tidak sesuai di lapangan, PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kondisi
tersebut dengan mendiskusikan dengan PIHAK PERTAMA.
Perjanjian ini dibikin 2
(dua) rangkap untuk ditandatangani diatas materai oleh para pihak.
Bandung, Maret 2016
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
DD
Semen
AA Batako
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar