Kamis, 09 Mei 2019

Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual dan Contoh Kontrak Bisnis


Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual dan Contoh Kontrak Bisnis

10.1      Hak Cipta
10.1.1    Pengertian Hak Cipta 
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

10.1.2    Fungsi Hak Cipta
Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah berikut ini:
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
10.1.3    Ciri-Ciri Hak Cipta
1.      Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
2.      Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
3.      Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
4.      Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
5.      Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
6.      Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

10.1.4    Prosedur Dan Syarat Pendaftaran Hak Cipta
1. Mendaftar Di Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Ham
Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham”  di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.
2. Mendaftar Secara Daring
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.idcara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

3. Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
Ø  Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
1.      Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
2.      Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
3.      Judul karya
4.      Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
5.      Uraian karya secara singkat
6.      Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Ø  Dokumen Yang Harus Dilengkapi
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
1.      Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2.      Surat pernyataan keaslian karya
3.      NPWP
4.      Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
1.      Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
2.      NPWP perusahaan
3.      Akta perusahaan
4.      Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

10.1.5    Sifat Hak Cipta
Pencipta atau pemegang Hak Cipta terhadap karya sinematografi dan juga program komputer mempunyai hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kebutuhan yang sifatnya komersial. Hak cipta dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya ataupun sebagian karena:
·         Pewarisan
·         Wasiat
·         Hibah

         Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Apabila sebuah ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin dan juga mengawasai penyelesaian semua ciptaan tersebut atau dalam hal ini tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing terhadap bagian penciptanya itu.
Apabila sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan atau dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebur.
Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain di lingkungan pekerjaanya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaa itu dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencita jika pemakaian Ciptaan itu diperluas sampai keluar hubunngan dinas.
Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau menurut pesanan, pihak yang membuat karya cipta tersebut dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengecualian jika dibuat perjanjian lain antara kedua pihak.
10.1.6    Dasar Hukum Hak Cipta
1.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
2.      PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
3.      Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
4.      SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

10.1.7    Pelanggaran Hak Cipta
Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.
Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
1.      Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
2.      Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
3.      Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
4.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Untuk lebih jelasnya, batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.

10.1.8    Sanksi Pelanggaran Hak Cipa
Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.

Ø  PASAL 112

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ø  PASAL 113

1.      Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2.      Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4.      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ø  PASAL 114

Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ø  PASAL 115

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
10.2 Hak Paten
 10.2.1 Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
10.2.2 Cara Memperoleh Hak Paten
        Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepadaDirektorat Jenderal.  Permohonan harus memuat :

1.      Tanggal, bulan dan tahun Permohonan
2.      Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon
3.       Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor
4.      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
5.       Surat kuasa khusus dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
6.       Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten
7.       Judul Invensi
8.       Klaim yang terkandung dalam Invensi
9.       Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
10.  Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi
11.  Abstrak Invensi.
12.   Pemohon membayar biaya pendaftaran hak paten.

10.2.3    Syarat mendapatkan hak paten
1.      Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.      Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.      Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakupalgoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya
10.2.4    Jangka Waktu Hak Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

10.2.5    Invesi Yang Dapat Dipatenkan
1.      Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2.      Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.       Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

10.2.6 Hak Dan Kewajiban Pemegang Hak Paten
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya;
1.      Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkanatau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten.
2.      Dalam hal Paten-proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

10.3     Hak Merek
10.1.3 Pengertian Hak Merek
   Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
  
 Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

10.3.2 Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.      Melindungi masyarakat konsumen ;
3.      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.      Memberi gengsi karena reputasi;
5.      Jaminan kualitas.

10.3.3         Persyaratan dan Pendaftaran Merek
 Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek.  Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1.      Orang/Persoon
2.      Badan Hukum / Recht Persoon
3.      Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.       Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.       Lampirkan syarat-syarat berupa:
-          Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
-          langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
-          Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
-          Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
  Apabila pemohon badan hukum;
-          24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
-          Fotokopi KTP pemohon;
-          Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
-          Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.

Merek tidak dapat didaftar jika:
-          Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
-          Tidak memiliki daya pembeda
-          Telah menjadi milik umum
-          Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya

10.4     Desain Industri
10.4.1 Pengertian Desain Industri
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

10.4.2 Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan
Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
1.      Tanggal penerimaan; atau
2.      Tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
3.      Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang dalam prakteknya banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas produknya kemudian menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain Industrinya tersebut di daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari Kantor HKI biasanya akan menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa desainnya tersebut sudah tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual terlebih dahulu sebelum di daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan memasarkan produk Desain Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk mendaftarkan Desain Industrinya tersebut sebelum mengkomersialkan produknya di pasaran.
Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
1.      Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
2.      Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau pendesain diberikan waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan karyanya dalam suatu pameran nasional ataupun internasional baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dan digunakan dalam rangka riset oleh pendesainnya, jika akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi. 
10.4.3    Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya.
10.4.4    Syarat-Syarat Perlindungan Desain Industri
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :

1.      Tanggal penerimaan; atau 
2.      Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3.      Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1.      Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau 
2.      Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

10.4.5    Pendaftaran Desain Industri
Direktorat Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apbila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang mengatakan : ” Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal. Adapun cara untuk mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
1.      Mengisi formulir permohonan yang memuat;
a.       Tanggal,dan tahun surat permohonan;
b.      Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c.       Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d.       Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e.       Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2.      Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3.      Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon lainnya
4.      Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
5.       Membayar biaya permohonan
Berdasarkan undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.

10.4.6    Pengalihan Hak Desain Industri
Menurut UU Desain Industri Pasal 31, hak desain industri dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
       Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
       Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Desain Industri akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Meskipun sudah dialihkan hak desainnya, tapi menurut UU Desain Industri pasal 32 dijelaskan bahwa Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk   tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

10.4.7    Sanksi Atas Pelanggaran
Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang menerangkan bahwa : ”  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling  banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
10.5          Rahasia Dagang
10.5.1 Pengertian Rahasia Dagang
       Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. 
10.5.2 Sistem Perlindungan Rahasia Dagang
       Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu, Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg berersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. , kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen.
10.5.3    Jangka Waktu Rahasia Dagang
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Dan khusus terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya.



Contoh Kontrak Bisnis

PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertandatangan dibawah ini,
N a m a                                 : DD Semen
Alamat                                  : Jl. Cijagra 2 No. 22 Bandung
KTP                                        : 3273135364620001
Bertindak atas nama PT. Batako Semen, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a                                 : AA Batako
Alamat                                  :
KTP                                        :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan  Agribisnis yang bergerak dibidang Pertanian dan Tradding hasil pertanian
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai investor yang menitipkan modal kerja untuk melaksanakan usaha tsb diatas.
Para PIHAK melakukan pembelian hasil pertanian dari kelompok tani binaan atau sumber kebun lain untuk di suplai/dijual kembali kepada Buyer sesuai pesanan (PO) dan spesifikasi yang diminta.

Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Penyertaan modal PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selama kurun waktu minimal 1 (satu) tahun.
Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang atau memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum berahirnya kontrak memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas.

Pasal 3
BAGI HASIL
Bagi hasil usaha diterima oleh para pihak dalam bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan para pihak sepakat bahwa besarnya bagi hasil adalah :
A.      PIHAK PERTAMA   : 40 % (Empat puluh persen)
B.      PIHAK KEDUA         : 60 % (enam puluh persen)
Bagi hasil tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan satu siklus yaitu 37 (tigapuluh tujuh) hari.
Selanjutnya para pihak sepakat untuk membuka rekening bersama di Bank

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
A.      PIHAK PERTAMA
1.       Mengurus kontrak penjualan
2.       Bersama2 dengan PIHAK KEDUA menentukan komoditi yang ditawarkan dari buyer
3.       Membuat perencanaan kebun, pola tanam, kepada kelompok tani dan memberi bimbingan tehnis pelaksanaan kepada tenaga kerja yang terlibat, membuat MOU dengan kelompok tani
4.       Membuat laporan keuangan per transaksi kepada PIHAK KEDUA
5.       Bertanggung Jawab atas pengembalian modal dan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 dan pasal 3
6.       Berhak atas keuntngan usaha sesuai dengan pasal 3.
B.      PIHAK KEDUA
1.       Menyediakan modal kerja sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus Juta Rupiah)
2.       Bersama2 dengan pihak pertama memantau perkembangan usaha dan mengambil keputusan bersama.

Pasal 5
BERAHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini berahir apabila salah satu pihak memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama lagi.
Apabila salah satu pihak atau para pihak meninggal dunia dalam kelangsungan kerjasama ini, maka hak para pihak diteruskan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh para pihak.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kondisi tehnis yang tidak sesuai di lapangan, PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kondisi tersebut dengan mendiskusikan dengan PIHAK PERTAMA.
Perjanjian ini dibikin 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani diatas materai oleh para pihak.

Bandung, Maret 2016
PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA



DD Semen                                                                                                      AA Batako



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar