Bentuk-Bentuk Perusahaan Di
Indonesia
7.1
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
7.2 Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ø
Ciri – ciri PT :
-
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
-
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
-
Usia PT
tidak terbatas.
-
Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
-
Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
-
Mudah
mencari karyawan
-
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
-
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Ø
Kelebihan PT :
-
Mudah dalam peralihan
kepemimpinan.
-
Mudah memperoleh tambahan
modal.
-
Kelangsungan perusahaan
sebagai badan hukum lebih terjamin.
-
Lebih efisien dalam
manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Ø
Kekurangan PT :
-
Pajaknya berganda antara
Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-
Pendiriannya memerlukan
akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-
Biaya pembentukan PT
relatif tinggi.
-
Terlalu terbuka dalam
pelaporan kepada pemegang saham.
7.3 Koperasi
Koperasi adalah jenis badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi
memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
-
Koperasi adalah perkumpulan
orang – orang.
-
Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan.
-
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai.
-
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-
Anggota koperasi menerima
manfaat dan resikonya secara seimbang.
Ø
Kelebihan :
-
Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-
Anggota koperasi berperan
jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
-
Mengutamakan kepentingan
Anggota.
Ø
Kekurangan :
-
Modal terbatas.
-
Daya saing lemah.
-
Tidak semua anggota
memiliki kesadaran berkoperasi.
-
Sumber daya manusia
terkadang kurang.
7.4 Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ø
Ciri – ciri Yayasan :
-
Yayasan dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Yayasan dibentuk dengan
memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan
kemanusiaan.
-
Didirikan dengan akta
notaris.
-
Tidak memilik anggota dan
tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk
merealisasikan tujuan Yayasan.
-
Yayasan dapat dibubarkan
oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum,
likuidasi dan pailit
Ø
Kelebihan Yayasan :
-
Non profit dan rela
membantu masyarakat
Ø
Kekurangan Yayasan :
-
Terbatasnya dana
7.5
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan jenis
badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat
ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ø Ciri-ciri Persero :
-
Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
-
Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-
Dipimpin oleh direksi
-
Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT.
Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
8.1 Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas
firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten
8.2 Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi
yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba. Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Usaha → setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Menteri →
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
8.3
Tujuan
Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka → daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
8.4
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha
Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar:
-
Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjanjian → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
-
Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
-
Usaha diluar
bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
-
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
-
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
-
Badan hukum.
-
Persekutuan.
-
Perorangan.
-
Perum.
-
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing.
8.5 Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada
kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota
selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
-
Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan.
-
Membayar
biaya administrasi.
-
Pendaftaran Perusahan
wajib dilakukan oleh pemilik/ pengurus/ penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
8.6
Hal-Hal Yang Wajib Didaftarkan
-
Pengenalan
tempat.
-
Data umum
perusahaan.
-
Legalitas
perusahaan.
-
Data pemegang
saham.
-
Data kegiatan
perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
9.1 Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Jadi
pengertian secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
9.2 Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif
suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Perinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
9.3
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial
property right). Hak kekayaan industry (industrial property right) adalah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry (industrial property
right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a.
Paten.
b.
Merek.
c.
Varietas tanaman.
d.
Rahasia dagang.
9.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15).
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 29).