KESINAMBUNGAN HUKUM DALAM EKONOMI
1.1 A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut
beberapa ahli:
·
VAN KAN
Hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
·
UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
· WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
· MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
B. TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
Tujuan
Hukum
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1.
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang
mendapat bagian yang sama pula.
2.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.
Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai
keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari
keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
Ø Keadilan
Ø Kepastian
Ø Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang
selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan
dalam keadilan.
Sumber-Sumber
Hukum
1.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis, yaitu Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
3.
Undang-Undang ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
4.
Kebiasaan ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
5.
Keputusan
Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
6.
Traktat ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
7.
Pendapat Para Ahli
Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh
juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana
hukum sangatlah penting.
C. KODIFIKASI HUKUM
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah
pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang
menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum:
Ø Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
Ø Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
Ø Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
D. KAIDAH DAN NORMA HUKUM
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan
contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai
dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk
untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh
tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan
jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena
ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai
kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum
merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau
tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua
kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak
dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu
masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti
dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya
kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2.
hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma
yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM
EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
Ø Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
Ø Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1) Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2) Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3) Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4) Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5) Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
1.2 A. SUBYEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem
hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
2. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B.
OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapatdilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah
/ berwujud, meliputi :
1.Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat
berpindah sendiri contohny aternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik ) atas benda-benda bergerak, hak pakai
(Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah
dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,
area, dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
- Pemilikan (Bezit )
Pemilikan
( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum
dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah
pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak
tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering )
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda
tidak bergerak dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakanoleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatukenyataan,
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri
sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1.
Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur
untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.
Menjamin agar
debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga
kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri
sendiri, dapat dicegah.
3.
Memberikan dorongan
kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran
pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
Syarat-syarat benda jaminan :
1.
Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang
memerlukannya.
2.
Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit
untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3.
Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang
jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang
si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
4.
Terwujudnya keamanan
yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
5.
Memberikan kepastian
hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur,
adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan
usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1.
Jaminan yang bersifat umum
Menurut
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut
besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi
persyaratan, antara lain :
1.
benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
2.
benda
tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan
hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan,
dan fidusia.
1.3 HUKUM PERDATA
A. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
B. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal
6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada
tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu :
- BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI
INDONESIA
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum privat
materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan
perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan
sebagai hukum dagang.
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Keadaan hukum
perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
· Faktor
Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara
kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
· Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
· Golongan
Eropa dan yang dipersamakan.
· Golongan
Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
· Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
· Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang
barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
· Bagi
golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu
hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum
adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
· Bagi
golongan timur asing juga berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa
golongan Bumi Putera dan Timur Asing siperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja.
Untuk memahami
keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik
pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman
politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 JJR yang
pokok-pokoknya sebagai berikut :
Hukum perdata dan
dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).
Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
· Ordonansi
perkawinan bangsa Indonesia kristen (Staatsblad 1993 No.74)
· Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan
dengan No.717.
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
· Undang-Undang
hak pengarang
· Peraturan
umum tentang koperasi
· Ordonansi
Woeker
· Ordonansi
tentang pengangkutan di udara
D. SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika Hukum
Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
· Menurut
Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
· Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt
Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
· Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
· Hukum
tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
· Hukum
tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
· Hukum
waris/erfrecht
Sistematika hukum
perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
· Buku
I tentang orang/van personen
· Buku
II tentang benda/van zaken
· Buku
III tentang perikatan/van verbintenisen
· Buku
IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila
kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika
menurut KUHPerdata maka:
· Hukum
perorangan termasuk Buku I
· Hukum
keluarga termasuk Buku I
· Hukum
harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk
Buku III sepanjang yang bersifat relative
· Hukum
waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum
waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena
pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur
dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai
berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
1.4 HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah
perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan
dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang
lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang
bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan
yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun
(rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat,
maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi
‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu
dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan,
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang
hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession)serta dalam
bidang hukum pribadi (personal law).Di dalam hukum perikatan, terdapat
sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistemterbuka adalah setiap orang
dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian
apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau
tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan
berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-undang.
B. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat
dibagi menjadi dua, yaitu
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
C. AZAS-AZAS DALAM
HUKUM PERIKATAN
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas Kebebasan
Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata
yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi
para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya
kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak
yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang
pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk
membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum,
yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal
tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis,
jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban
tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para
pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal,
artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan
oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
B. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh
debitor dalam setiap perikatan. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata,setiap perikatan
adalah untuk memberikan sesuatu,untuk berbuat sesuatu,atau tidak berbuat
sesuatu. Kewajiban memenuhi prestasi dari debitor selalu disertai dengan
tanggungjawab (liability), artinya debitor mempertaruhkan harta
kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditor.
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang
debitur tidak melakukan janji (tidak melaksanakan prestasi). Jadi apabila
debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka ia dikatakan
ia melakukan wanprestasi.
Akibat hukum wanprestasi
Hukuman yang dikenakan pada debitur
yang wanprestasi yaitu:
1. Ganti rugi atau membayar kerugian
yang diderita kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata), yang meliputi :
o Biaya,yaitu segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.
o Rugi,yaitu kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan debitur.
o Bunga,yaitu kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dihitung oleh kreditur,tetapi dibatasi hanya
kerugian yang diduga saja.Oleh sebab itu debitor wajib membayar ganti
rugi,setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi perikatan itu (Pasal 1243
KUH Perdata).ganti rugi terdiri dari biaya,rugi dan bunga (Pasal 1244 s/d 1246
KUH Perdata). ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung/hubungan causal
dengan ingkar janji (Pasal 1248 KUH Perdata).
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian,bertujuan membawa kedua pihak kembali pada keadaan sebelum
perjanjian dilaksanakan (Pasal 1266 KUH Perdata). Kalau satu pihak sudah
menerima sesuatu dari pihak lain maka hal itu harus dikembalikan.
3. Peralihan resiko (Pasal 1237 KUH
Perdata). Resiko dalam hukum adalah kewajiban memikul tanggungjawab jika
terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak,yang menimpa barang
objek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara,yaitu kalau
sampai diperkarakan dimuka hakim (Pasal 181 ayat (1) HIR).
C. HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya
perikatan sebagai berikut:
§ Pembayaran
(Pasal 1382-1403 KUHPerdata)
Yaitu pelunasan utang (uang, jasa,
barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur.
§ Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi (Pasal 1404-14012
KUHPerdata)
Yaitu suatu cara hapusnya perikatan
dimana debitur hendak membayar utangnya namun pembayaran ini ditolak oleh
kreditur, maka kreditur bisa menitipkan pembayaran melalui Kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat.
§ Novasi/pembaharuan
utang (Pasal 1425-1435 KUHPerdata)
Adalah perjanjian antara kreditur
dengan debitur dimana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu
perikatan yang baru.
§ Perjumpaan
utang/kompensasi (Pasal 1425-1435 KUHPerdata).
Yaitu penghapusan utang masing-masing
dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih secara
timbal balik antara debitur dan kreditur.
§ V.
Konfisio/percampuran utang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata).
Adalah percampuran kedudukan sebagai
orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
§ Pembebasan
utang (Pasal 1438-1443 KUHPerdata).
Yaitu pernyataan sepihak dari
kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang-tangnya.
§ Musnahnya
barang terutang (Pasal 1444-1445 KUHPerdata)
Yaitu perikatan hapus dengan
musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan
kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Musnahnya barang yang
terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
1. Musnahnya barang tersebut bukan
karena kelalaian debitur;
2. Debitur belum lalai menyerahkan
kepada kreditor.
§ Kebatalan
dan pembatalan perjanjian (Pasal 1446-1456 KUHPerdata)
Yang dimaksud “batal demi hukum” di
dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”. (Komandoko dan Raharjo,
2009: 11).
§ Berlakunya
syarat batal (Pasal 1265 KUHPerdata)
Artinya syarat-syarat yang bila
dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan
semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian. Misalnya perjanjian yang
dibuat bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
(Pasal 1337 KUHPerdata) adalah batal demi hukum.
§ Lewatnya
waktu/daluwarsa (Pasal 1946-1993 Bab VII Buku IV KUHPerdata)
Menurut Pasal 1946 KUHPerdata,
daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari
suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat
yang ditentukan oleh undang-undang.
1.5 HUKUM PERJANJIAN
A. Standar Kontrak
1. Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
2. Menurut
Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak
dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
a) Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b) Subjek
dan jangka waktu kontrak.
c) Lingkup
kontrak.
d) Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak.
e) Kewajiban
dan tanggung jawab.
f) Pembatalan
kontrak
B. Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan
Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian
dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu
pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian sepihak
dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana
hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.Perjanjian timbal balik
ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3. Perjanjian
konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah
apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk
teryentu, yaitu dengan cara tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian
dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4. Perjanjian
bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana
Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam
Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama
ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah
perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
C.
Syarat sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
a) Sepakat
untuk mengikatkan diri.
Sepakat maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju
untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini
harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
b) Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian
atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c) Suatu
hal tertentu
Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
d) Sebab
yang halal
Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang
pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif.
Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
D.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
· Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
· Penentuan
resiko;
· Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
· Menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320
jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus
Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak
yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan
kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi
itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan
saat lahirnya kontrak yaitu:
· Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
· Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
· Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
· Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
E.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
a. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
b. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan.
c. Terlibat
hukum.
d. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
1.6 A.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
· Membantu
didalam perusahaan.
· Membantu
diluar perusahaan
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung
(Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara
teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan
dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang –
undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
C.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu
didalam perusahaan.
b. Membantu
diluar perusahaan.
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdat
D.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
a. Membuat
pembukuan.
b. Mendaftarkan
perusahaannya.
CONTOH KASUS
Artis A merasa terhina dengan sebuah
pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai
pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan
tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka
kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata
DAFTAR PUSTAKA
http://mychocochips.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-perdata.html