TUGAS SOFTSKILL
KONSEP KOPERASI
Disusun Oleh:
Nama : Dinda Rizky Amalia
NPM : 21217751
Kelas : 2EB18
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi#
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
1. Konsep Koperasi
Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi
barat :
a
keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan
saling menguntungkan
b
setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama
c
hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d
keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
a
promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b
pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a
pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b
mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
c
memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan
kecil
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut
konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
·
perbedaan dengan konsep sosialis,
pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara
berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
4.
Definisi Koperasi Menurut
a
Munkher
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
b
Dooren
P. J. V. Dooren
berpendapat bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
c
UU No.25 Tahun 1992
Pengertian koperasi
menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Tujuan Koperasi
·
Meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan
daerah kerja pada umumnya.
·
Memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
·
Menggalang
solidaritas dan toleransi antar anggota.
·
Ikut
membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
·
Memajukan
dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
DAFTAR PUSTAKA